Babi yang di cerca, Babi yang di rindu
Posted by: "Nico Samuel" Fri May 15, 2009 7:53 pm (PDT)
pagi ini memang waktunya istirahat. saat sedang mencuci mobil di
sebuah bengkel cuci saya iseng-iseng membuka sebuah koran Media
Indonesia terbitan jumat 8 mei 2009. di situ ada sebuah artikel yang
berjudul "MUI-Pemerintah bahas vaksin meningitis".
terbesit rasa penasaran saya tentang hal ini, saya baca artikel itu
sampai habis. kepingin tau sebenarnya apa sih penyakit meningitis
itu?, di koran itu di sebutkan bahwa meningitis adalah sebuah penyakit
radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut
dan cepat menular.
lalu kenapa koq sampai MUI dan pemerintah membahas vaksin ini?
ternyata penyakit ini sangat menular di daerah epidemi di daerah timur
tengah sana. Pemerintah arab saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji
untuk melakukan vaksinasi meningitis ini. yang menjadi permasalahan
utama adalah vaksin ini di buat dari enzim babi. menurut ketua lembaga
Pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (LP POM) Naddratuzzaaman
Hosen, sesuai standart duni vaksin untuk penyakit yang berasal dari
virus selalu mengunakan enzim babi, jadi memang selalu menggunakan
typsin yang berasal dari porcine tandasnya. alasannya menggunakan
enzim babi adalah karena struktur DNA babi dengan struktur DNA manusia
sangat mirip dan sangat dekat bahkan mencapai 96 %. tidak menutup
kemungkinan vaksin-vaksin lain di luar vaksin meningitis dibuat dengan
enzim babi.
(saya baca juga di artikel lain bahwa vaksin polio juga menggunakan enzim babi)
pada akhirnya MUI memperbolehkan penggunaan vaksin ini dengan alasan
dalam keadaan darurat karena sampai saat ini blum ada vaksin
pengganti. jadi selama berpuluh-puluh Tahun belakangan ini sudah
berapa juta umat muslim yang naik haji yang telah menggunakan enzim
babi ini untuk melindungi diri mereka dari penyakit yg sangat
mematikan ini?
hmmmm,... babi yang di cerca, babi juga yang menyelamatkan nyawa mereka.
beberapa sumber lain:
http://kesehatan. kompas.com/ read/xml/ 2009/05/07/ 16183413/ mui.perbolehkan. vaksin.meningiti s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar